Lazada Indonesia

Friday, April 22, 2011

Sekilas BBAT Sukabumi

Ada baiknya kita sebagai pembudidaya lele , yang merupakan salah satu jenis budidaya air tawar, sudah mengenal Balai Budidaya Air Tawar (BBAT) yang ada di jawa barat. Salah satu BBAT yang mungkin perlu kita kenal adalah BBAT Sukabumi.

Dari situsnya, bbat-sukabumi.tripod.com, kita dapat mengetahui beberapa informasi yang mudah-mudahan bermanfaat buat kita semua sebagai pembudidaya air tawar.

Berdasarkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor KEP. 26 E/MEN/2001 , tanggal 1 Mei 2001, untuk pengembangan Balai Budidaya Air Tawar Sukabumi ditetapkan perangkat organisasi yang terdiri atas :
  • Sub Bagian Tata Usaha ( Subag TU ),
  • Seksi Standardisasi dan Informasi ( SSI ),
  • Seksi Pelayanan Teknik (SPT),
  • Kelompok Jabatan Fungsional

Kepala Balai Budidaya Air Tawar saat ini : Ir. Ambas Maswardi, M.Si

Visi
Menjadi balai pemandu terkemuka dalam pengembangan sistem usaha budidaya air tawar yang bertanggung jawab

Misi
  • Pertama : Mengembangkan sistem usaha budidaya air tawar
  • Kedua : Meningkatkan mutu induk dan benih ikan air tawar
  • Ketiga : Merumuskan dan menguji bahan SNI budidaya air tawar
  • Keempat : Melakukan sertifikasi sistem mutu, hasil uji dan personil
  • Kelima : Meningkatkan teknik pembenihan, pembesaran ikan air tawar dan pengendalian hama penyakit serta peningkatan pelestarian sumberdaya ikan dan lingkungan
  • Keenam : Melakukan domestikasi dan introduksi
  • Ketujuh : Memberdayakan staf fungsional, struktural, teknisi dan administrasi balai
  • Kedelapan : Meningkatkan kemampuan sumber daya manusia dalam penguasaan sistem usaha budidaya ikan air tawar
  • Kesembilan : Meningkatkan tertib administrasi keuangan, kepegawaian dan perlengkapan serta meningkatkan kebersihan, keamanan dan ketertiban lingkungan kerja
Prosedur Pelatihan di BBAT Sukabumi

1. PENDAHULUAN
Balai Budidaya Air Tawar ( BBAT ) Sukabumi merupakan Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya dengan wilayah kerja meliputi seluruh Indonesia.

Tugas dan fungsi BBAT berdasarkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor: 26E/MEN/2001 adalah melaksanakan penerapan teknik perbenihan dan pembudidayaan ikan air tawar serta pelestarian sumberdaya induk/benih ikan dan lingkungan. Hasilnya diharapkan dapat membantu para petani dalam upaya peningkatan produksi perikanan air tawar

Dalam upaya menyebarluaskan informasi teknologi budidaya ikan air tawar, BBAT menyelenggarakan kegiatan desiminasi dan magang. Disamping itu BBAT membantu pelaksanaan kegiatan Praktek Kerja Lapangan (PKL) dan Penelitian bagi siswa dan mahasiswa.

2. PENJELASAN ISTILAH
Desiminasi: adalah salah satu kegiatan Balai dalam rangka menyebarluaskan hasil rekayasa teknologi budidaya air tawar berupa pelatihan bagi petugas BBI Sentral, LOKA BAT, dan Pegawai / Staf teknis perikanan tingkat pusat dan daerah.

Magang: adalah salah satu kegiatan yang dilaksanakan oleh Pegawai, Siswa / Siswi SMTP dan Petani ikan serta Masyarakat umum, di Balai Budidaya Air Tawar ( BBAT ) Sukabumi. Kegiatan magang sifatnya hanya mengikuti kegiatan yang sedang dilaksanakan di BBAT.

Pelatihan: adalah kegiatan yang dilaksanakan atas permintaan peserta, pengadaan bahan dan peralatan praktek menjadi tanggung jawab peserta pelatihan. Peserta pelatihan dapat memilih tahapan kegiatan yang diinginkan, sesuai dengan rincian biaya yang telah diajukan oleh Balai.

Praktek Kerja Lapangan ( PKL ) : adalah kegiatan yang dilaksanakan oleh siswa / siswi Sekolah Kejuruan Pertanian atau Sekolah Menengah Umum dan Mahasiswa Perguruan Tinggi di BBAT Sukabumi.

Penelitian:adalah kegiatan yang dilaksanakan oleh mahasiswa Perguruan Tinggi di BBAT sebagai salah satu persyaratan untuk menyelesaikan studinya.

3. PERSYARATAN PESERTA
Desiminasi: peserta yang akan mengikuti kegiatan desiminasi, ditentukan oleh Dinas atau instansi masing-masing atas undangan Balai Budidaya Air Tawar.

Magang: peserta yang diperbolehkan mengikuti kegiatan ini adalah :
  • Siswa/siswi Sekolah Menengah Teknologi Pertanian.
  • Pegawai / Staf Perikanan Pusat / Daerah.
  • Pegawai swasta
  • Mahasiswa Perguruan Tinggi.
  • Petani Ikan dan Masyarakat Umum.
Pelatihan : peserta yang diperbolehkan mengikuti kegiatan ini adalah :
  • Siswa/siswi Sekolah Menengah Teknologi Pertanian.
  • Pegawai / Staf Perikanan Pusat / Daerah.
  • Pegawai swasta
  • Mahasiswa Perguruan Tinggi.
  • Petani Ikan dan Masyarakat Umum.
Praktek Kerja Lapangan: peserta Praktek Kerja Lapangan yang diperbolehkan adalah Siswa/siswi Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA) baik umum maupun kejuruan, dan Mahasiswa Perguruan Tinggi.

Penelitian: peserta kegiatan ini adalah Mahasiswa Perguruan Tinggi.
Asuransi: peserta Desiminasi, Magang, Pelatihan, PKL dan Penelitian disarankan menjadi peserta asuransi kecelakaan pada salah satu perusahaan asuransi yang ada untuk mengantisipasi terjadinya musibah atau kecelakaan.

4. PROSEDUR PELAKSANAAN
Desiminasi: pelaksanaan desiminasi budidaya air tawar merupakan salah satu kegiatan Balai Budidaya Air Tawar. Penetapan peserta didasarkan atas undangan dan usulan dari instansi masing - masing.
Magang, PKL dan Penelitian : Peserta Magang, Pelatihan, PKL dan Penelitian di BBAT Sukabumi :
  • Diharuskan mengajukan permohonan resmi dari instansi / Sekolah / Perguruan Tinggi masing-masing yang ditujukan kepada Kepala Balai Budidaya Air Tawar Sukabumi.
  • Surat permohonan sudah harus diterima BBAT Sukabumi paling lambat tiga minggu sebelum pelaksanaan kegiatan.
  • Khusus bagi yang akan mengadakan Penelitian dan PKL, proposalnya harus dilampirkan bersama surat permohonan.
  • Kepala Balai Budidaya Air Tawar Sukabumi akan mengirimkan surat pemberitahuan persetujuan Magang dan PKL. Calon peserta Penelitian akan diundang untuk mempresentasikan proposalnya di BBAT.
  • Bagi peserta yang telah disetujui untuk mengikuti kegiatan Magang, PKL dan Penelitian di BBAT Sukabumi, diharapkan hadir dan melapor kepada Kepala Seksi Informasi dan Publikasi pada waktu yang telah ditentukan.
  • Peserta mengisi biodata yang telah disediakan dengan dilampiri pas foto berukuran 3 x 4 sebanyak dua buah serta mengisi blangko pernyataan .
5. TATA TERTIB
  1. Peserta Magang, PKL dan Penelitian diwajibkan untuk mengisi absensi pada waktu akan melaksanakan kegiatan maupun pulang sesuai dengan formulir yang telah disediakan oleh BBAT. Formulir absensi tersebut ditempatkan di Seksi Informasi dan Publikasi.
  2. Peserta yang berhalangan hadir pada kegiatan magang, PKL dan Penelitian di haruskan memberikan informasi secara tertulis kepada pembimbing lapangan melalui Seksi Informasi dan Publikasi.
  3. Para peserta diwajibkan memakai pakaian seragam sekolah dan selama bekerja di lapangan diharuskan memakai pakaian seragam kerja lapangan berupa kaos magang (T- Shirt) yang dapat dibeli pada Toko Koperasi Mina Karya BBAT.
  4. Selama mengikuti kegiatan di BBAT dilarang merokok, minum minuman keras dan melakukan perbuatan tercela lainnya pada jam kerja maupun diluar jam kerja.
  5. Peserta harus mengikuti seluruh kegiatan di lapangan sesuai dengan arahan pembimbing lapangan, membuat jurnal kegiatan harian dan membuat laporan lengkap pada pelaksanaan magang.
  6. Seluruh peserta diharuskan untuk menjaga keamanan, kebersihan dan ketertiban dilingkungan kompleks BBAT.
  7. Peserta yang bertempat tinggal di asrama diharuskan untuk mengikuti aturan sebagai berikut :
  • Menjaga ketertiban dan kebersihan lingkungan asrama.
  • Jika meninggalkan kompleks BBAT harus sudah kembali ke asrama paling lambat pukul 22.00 WIB
  • Mematikan lampu dan kran air di asrama apabila tidak dipergunakan.

8. Apabila diantara para peserta magang, PKL dan Penelitian tidak mentaati peraturan tersebut, maka yang bersangkutan dikenakan sanksi dengan tidak boleh mengikuti magang, PKL dan Penelitian di BBAT.


6. PEMBIAYAAN
  1. Pembiayaan untuk kegiatan desiminasi ditanggung oleh Balai.
  2. Kegiatan magang, Pelatihan, PKL dan Penelitian yang sifatnya mengikuti kegiatan Balai, hanya dikenakan biaya pendaftaran. Yaitu : Siswa/i SLTA: Rp. 7.500,-/ orang, Mahasiswa/I: Rp. 10.000,-/orang. Umum/petugas Dinas: Rp. 15.000,-/orang.
  3. Bagi peserta kegiatan pelatihan dikenakan biaya untuk pengadaan bahan praktek dan jasa pembimbingan. Besarnya biaya, disesuaikan dengan topik kegiatan pelatihan dan komoditas yang diinginkan. Rincian biaya magang akan dikirimkan bersama surat pemberitahuan persetujuan mengikuti pelatihan.

7. AKOMODASI DAN KONSUMSI

a. Akomodasi dan Konsumsi bagi peserta desiminasi ditanggung oleh Balai.
b. BBAT tidak menyediakan akomodasi dan konsumsi untuk peserta Magang, Pelatihan, PKL dan Penelitian.

8. SERTIFIKAT DAN SURAT KETERANGAN
Sertifikat diberikan kepada para peserta yang telah mengikuti kegiatan Desiminasi, Magang, Pelatihan, PKL dan Penelitian selama minimal dua minggu, dengan mengganti uang administrasi sebesar Rp. 15.000,- bagi Pegawai dan Rp. 10.000,- bagi Pelajar / Mahasiswa. Peserta yang mengikuti kegiatan kurang dari dua minggu hanya diberikan Surat Keterangan.

9. PENUTUP
Panduan kegiatan Desiminasi, Magang, Pelatihan, PKL dan Penelitian ini dibuat sebagai pedoman bagi pelaksanaan kegiatan tersebut.

Sukabumi, Juli 2001

No comments:

Post a Comment